Awal Mula Wakaf

Awal Mula Wakaf: Dari Madinah untuk Dunia
Banjarmasin, 23 April 2025 - Wakaf merupakan salah satu amalan mulia dalam Islam yang telah disyariatkan sejak tahun ke-2 Hijriyah, tak lama setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Sejarah mencatat, Rasulullah SAW menjadi orang pertama yang mewakafkan harta, yakni sebidang tanah untuk pembangunan masjid dan tujuh kebun kurma. Inilah titik awal dari tradisi wakaf yang kemudian menjadi sumber manfaat jangka panjang bagi umat Islam.
Tak hanya Rasulullah, para sahabat juga mengikuti jejak beliau. Umar bin Khattab RA adalah sahabat yang tercatat sebagai orang kedua yang berwakaf. Atas saran Nabi Muhammad SAW, Umar mewakafkan tanah miliknya di Khaibar, sebuah ladang subur yang hasilnya kemudian disalurkan untuk kepentingan umat. Wakaf ini menjadi contoh konkret bagaimana harta bisa dikelola demi maslahat bersama, tanpa berpindah kepemilikan secara pribadi.
Seiring berjalannya waktu, praktik wakaf terus berkembang dan diwariskan oleh para khalifah serta umat Islam generasi setelahnya. Wakaf tidak hanya terbatas pada tanah atau bangunan, tetapi juga meluas ke sektor pendidikan, kesehatan, hingga pengembangan ekonomi umat. Nilai utama dari wakaf adalah keberlanjutan manfaat, yang menjadikannya sebagai amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meski pemberi wakaf telah tiada.
Di era modern ini, wakaf tetap relevan dan menjadi instrumen penting dalam pembangunan sosial. Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan berbagai lembaga sosial lainnya mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam wakaf produktif, agar semangat kebaikan yang dimulai oleh Rasulullah SAW dapat terus hidup dan memberi dampak luas. Sumber sejarah dan inspirasi wakaf dapat diakses melalui laman resmi www.bwi.go.id.
Yuk segera, Kuota Kurban bulan April mulai menipis!
link: https://encr.pw/X5NeV
Ayo Berbagi Kebaikan Bersama