Warisan Kebaikan

Warisan Kebaikan

Zulfian 31 Agustus 2024

Warisan Kebaikan: Sejarah Wakaf di Zaman Nabi

Banjarmasin, 31 Agustus 2024 - Pada tahun ketiga Hijriyah, Rasulullah saw. memberikan contoh mulia dengan mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah, di antaranya A'raf, Shafiyah, dan Barqah. Tindakan ini menjadi salah satu fondasi utama konsep wakaf dalam Islam, menunjukkan betapa pentingnya memberikan manfaat bagi sesama melalui harta yang dimiliki. Rasulullah saw. mengajarkan bahwa wakaf tidak hanya berkaitan dengan amal jariyah, tetapi juga bentuk cinta kasih yang abadi kepada umat.

Warisan wakaf tersebut bukan hanya bertahan sebagai catatan sejarah, tetapi juga menjadi praktik yang diikuti oleh para sahabat. Salah satunya adalah Umar bin Khattab, yang menurut sebagian ulama, menjadi pelaksana pertama dari Syariat Wakaf secara terstruktur. Umar mewakafkan sebagian besar tanahnya di Khaibar, yang dikenal sebagai salah satu wakaf paling penting pada masa itu. Tanah tersebut diperuntukkan bagi kemaslahatan umat, menunjukkan betapa seriusnya umat Islam dalam melestarikan kebaikan ini.

Praktik wakaf sejak zaman Rasulullah saw. memiliki dampak besar pada perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat Islam. Wakaf berperan sebagai bentuk redistribusi kekayaan yang adil, di mana harta yang diwakafkan tidak hanya bermanfaat bagi generasi saat itu, tetapi juga untuk generasi yang akan datang. Hal ini menjadikan wakaf sebagai salah satu instrumen yang mendukung pembangunan peradaban Islam yang berkelanjutan.

Hingga kini, konsep wakaf terus dilestarikan dan berkembang. Warisan kebaikan dari Rasulullah saw. dan para sahabat tetap menjadi inspirasi bagi umat Islam di seluruh dunia. Wakaf tidak hanya dipahami sebagai donasi harta, tetapi juga sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan sesama manusia, yang berdampak besar bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Pembangunan Masjid Al Hikmah terus berlanjut, yuk jadi bagian dari kebaikan ini:
bit.ly/RumahAmalUkhuwah
Ayo Berbagi Kebaikan Bersama